Definisi
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotika