Definisi
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotika