Definisi
adalah unit organisasi, atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedungDefinisi
adalah unit organisasi, atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedung