Definisi
adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedungDefinisi
adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedung