Definisi
adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedungDefinisi
adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedung