Definisi
adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedungDefinisi
adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedung