Definisi
adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 TENTANG arsitekDefinisi
adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 TENTANG arsitek