Definisi
adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 TENTANG arsitekDefinisi
adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 TENTANG arsitek