Definisi
adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung untuk perizinan lain.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 TENTANG arsitekDefinisi
adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung untuk perizinan lain.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 TENTANG arsitek