Definisi
adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi