Definisi
adalah pelaku usaha yang menyediakan Layanan Usaha manajemen konstruksi berdasarkan Kontrak.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah pelaku usaha yang menyediakan Layanan Usaha manajemen konstruksi berdasarkan Kontrak.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi