Definisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi