Definisi
adalah perseorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah perseorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi