Definisi
adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi