Definisi
adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2012 TENTANG panganDefinisi
adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2012 TENTANG pangan