Definisi
adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi