Definisi
adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi