Definisi
adalah penetapan kelompok usaha konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi, bagian pekerjaan konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi di bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah penetapan kelompok usaha konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi, bagian pekerjaan konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi di bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi