Definisi
adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material konstruksi dan sumber daya manusia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material konstruksi dan sumber daya manusia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi