Definisi
adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi