Definisi
adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi