Definisi
adalah seseorang yang ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan penunjukan dari Pemegang Izin sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan atas pelaksanaan konstruksi, penambangan, dan/atau pengolahan dan Dekomisioning Pertambangan.
Definisi
adalah seseorang yang ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan penunjukan dari Pemegang Izin sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan atas pelaksanaan konstruksi, penambangan, dan/atau pengolahan dan Dekomisioning Pertambangan.