Definisi
adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau Pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara.
Definisi
adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau Pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara.