Definisi
adalah surat perintah dari PUPN untuk menjual barang jaminan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang atau Penjamin Utang yang telah dilakukan penyitaan.
Definisi
adalah surat perintah dari PUPN untuk menjual barang jaminan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang atau Penjamin Utang yang telah dilakukan penyitaan.