Definisi
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anakDefinisi
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anak