Definisi
adalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.
Definisi
adalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.