Definisi
adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 TENTANG ekonomi kreatifDefinisi
adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 TENTANG ekonomi kreatif