Definisi
adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua terhadap anak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anakDefinisi
adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua terhadap anak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anak