Definisi
adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada Penerima Penerusan SBSN yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi
adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada Penerima Penerusan SBSN yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.