Definisi
adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi
adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.