Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuanganDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuangan