Definisi
adalah konsep pelaksanaan atau penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip keberlanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 TENTANG jalan tolDefinisi
adalah konsep pelaksanaan atau penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip keberlanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 TENTANG jalan tol