Definisi
adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 TENTANG jalan tolDefinisi
adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 TENTANG jalan tol