Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia beserta Wakil Presiden dan para menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia beserta Wakil Presiden dan para menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.