Definisi
adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah untuk penyediaan tanah bagi pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Definisi
adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah untuk penyediaan tanah bagi pembangunan Kawasan Transmigrasi.