Definisi
adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
Definisi
adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.