Definisi
adalah wilayah dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Definisi
adalah wilayah dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.