Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 44 tahun 2009 TENTANG rumah sakitDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 44 tahun 2009 TENTANG rumah sakit