Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotika