Definisi
adalah perairan pedalaman perairan kepulauan dan laut teritorial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2008 TENTANG wilayah negaraDefinisi
adalah perairan pedalaman perairan kepulauan dan laut teritorial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2008 TENTANG wilayah negara