Definisi
adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uangDefinisi
adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uang