Definisi
adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumi