Definisi
adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumiDefinisi
adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumi