Definisi
adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumi