Definisi
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 TENTANG persDefinisi
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 TENTANG pers