Definisi
adalah kewajiban warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 56 tahun 1999 TENTANG rakyat terlatihDefinisi
adalah kewajiban warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 56 tahun 1999 TENTANG rakyat terlatih