Definisi
adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib Prabakti.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 56 tahun 1999 TENTANG rakyat terlatihDefinisi
adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib Prabakti.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 56 tahun 1999 TENTANG rakyat terlatih