Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2011 TENTANG pengelolaan zakatDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2011 TENTANG pengelolaan zakat