Definisi
adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran