Definisi
adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipanDefinisi
adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipan